Dua Peluru Tembus Dada di Lhokseumawe, Eksekutor Pembunuhan Diringkus Polisi
![]() |
| Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan, S.H., S.I.K., M.H., M.S.M., didampingi Kasat Reskrim AKP Dr. Bustani, S.H., M.H., M.S.M bersama IPTU Yudha Prasetya, S.H menyampaikan keterangan resmi kepada awak media terkait pengungkapan kasus penembakan yang menewaskan seorang warga di Jembatan Dusun Cot Kumbang, Gampong Alue Lim, Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe. Konferensi pers tersebut digelar di Mapolres Lhokseumawe, Kamis (13/11/2025). dok. Polres Lhokseumawe |
Polres Lhokseumawe tangkap eksekutor penembakan M. Nasir di Alue Lim. Empat pelaku lain masih buron dan masuk DPO.
Lhokseumawe – Kasus penembakan brutal yang menewaskan M. Nasir Ismail, warga Gampong Alue Lim, Kecamatan Blang Mangat, akhirnya terungkap. Polisi bergerak cepat membekuk AG, pria yang diduga menjadi eksekutor berdarah dingin dalam aksi pembunuhan yang mengguncang warga Lhokseumawe itu.
Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan Satreskrim Polres Lhokseumawe bersama Jatanras Polda Aceh, setelah melakukan penyelidikan intensif selama beberapa hari. Konferensi pers pengungkapan kasus digelar di Mapolres Lhokseumawe, Kamis (13/11/2025), dipimpin Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan, S.H., S.I.K., M.H., M.S.M., didampingi Kasat Reskrim AKP Dr. Bustani, S.H., M.H., M.S.M., dan IPTU Yudha Prasetya, S.H.
“Pelaku utama telah kita amankan dan sedang dilakukan pemeriksaan intensif. Sementara beberapa orang lain masih dalam pengejaran. Kami akan mengungkap seluruh jaringan yang terlibat,” tegas Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan.
Peristiwa berdarah itu terjadi Minggu malam, 9 November 2025, sekitar pukul 23.00 WIB. Saat itu, korban tengah berada di dekat rumahnya di Dusun Cot Kumbang, Gampong Alue Lim. Dua pria tak dikenal menghampirinya, disusul datangnya sebuah mobil hitam yang berhenti di lokasi. Tak lama kemudian, dua peluru menyalak dari senjata api, menembus dada korban dan membuatnya tewas seketika di tempat.
Suasana mencekam menyelimuti warga yang berhamburan keluar rumah. Korban ditemukan tergeletak bersimbah darah, sementara pelaku langsung kabur meninggalkan lokasi.
Dari hasil penggeledahan dan olah TKP, polisi mengamankan satu pucuk pistol, dua selongsong amunisi kaliber 9 mm, tiga butir amunisi aktif, serta satu unit mobil Avanza putih yang digunakan pelaku. Barang bukti tersebut memperkuat dugaan bahwa AG adalah pelaku utama yang mengeksekusi korban.
Selain AG, polisi masih memburu empat orang lain berinisial RU, MJ, JL, dan IB yang diduga berperan sebagai penyuruh, pendana, dan pengatur aksi pembunuhan. Keempatnya kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kapolres menegaskan, tersangka AG dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara, serta Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal yang bisa menjeratnya hingga 20 tahun penjara.
“Polres Lhokseumawe berkomitmen menuntaskan kasus ini secara profesional dan transparan. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang serta tidak terprovokasi oleh isu-isu yang belum tentu benar,” tutup Kapolres Ahzan.***

No comments